TRACKING STATUS PERMOHONAN
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
LANGKAH 01
Datang langsung ke PPID Kota Surakarta (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik,dan Persandian Surakarta) atau PPID Pelaksana dengan mengisi formulir permintaan informasi publik.
Email : ppid@surakarta.go.idWebsite : ppid.surakarta.go.id
atau melalui website PPID Pelaksana
LANGKAH 02
Cek kelengkapan data pemohon dengan syarat:
- Perorangan melampirkan fotokopi KTP
- Lembaga/organisasi melampirkan fotokopi akta pendirian/akta notaris/SK organisasi
- Kelompok orang melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa
LANGKAH 03
Menunggu proses permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permmohonan informasi diterima. Apabila informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi.