TRACKING STATUS PERMOHONAN
TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
![](tmp_landingpage/img/1.gif)
LANGKAH 01
Datang langsung ke PPID Kota Surakarta (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik,dan Persandian Surakarta) atau PPID Pelaksana dengan mengisi formulir permintaan informasi publik.
Email : ppid@surakarta.go.idWebsite : ppid.surakarta.go.id
atau melalui website PPID Pelaksana
![](tmp_landingpage/img/2.gif)
LANGKAH 02
Cek kelengkapan data pemohon dengan syarat:
- Perorangan melampirkan fotokopi KTP
- Lembaga/organisasi melampirkan fotokopi akta pendirian/akta notaris/SK organisasi
- Kelompok orang melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa
![](tmp_landingpage/img/3.gif)
LANGKAH 03
Menunggu proses permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permmohonan informasi diterima. Apabila informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi.
![](tmp_landingpage/img/4.gif)