MONITORING INFORMASI KOTA SURAKARTA

STATISTIK PERMOHONAN

Tanggal 23 April 2024

0

Total Permohonan

0

Permohonan Sedang Diproses

0

Permohonan Telah Direspon

Semua

41

Total Permohonan

0

Permohonan Sedang Diproses

41

Permohonan Telah Direspon

TRACKING STATUS PERMOHONAN


TATA CARA PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

LANGKAH 01

Datang langsung ke PPID Kota Surakarta (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik,dan Persandian Surakarta) atau PPID Pelaksana dengan mengisi formulir permintaan informasi publik.
Email : ppid@surakarta.go.id
Website : ppid.surakarta.go.id
atau melalui website PPID Pelaksana

LANGKAH 02

Cek kelengkapan data pemohon dengan syarat:
  • Perorangan melampirkan fotokopi KTP
  • Lembaga/organisasi melampirkan fotokopi akta pendirian/akta notaris/SK organisasi
  • Kelompok orang melampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa

LANGKAH 03

Menunggu proses permintaan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak permmohonan informasi diterima. Apabila informasi belum didokumentasikan, maka ada tambahan waktu 7 hari sejak jatuh tempo untuk memproses informasi.

LANGKAH 04

Tanggapan atas permintaan informasi, jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai. Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi berhak mengajukan keberatan informasi.